Whistleblowing-System

Bank Danagung memiliki visi untuk menjadi bank yang terpercaya dengan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, bekerja dengan integritas dan memberikan layanan yang berkualitas.
Untuk menegakkan komitmen tersebut,Bank Danagung telah membentuk Whistleblowing System(WBS), yang memberikan kesempatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan, pelanggaran Kode Etik dan benturan kepentingan yang terjadi dilingkungan Bank Danagung.

Apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (opsional)dan nomor telepon/email yang dapat dihubungi, maka pengaduan yang memenuhi persyaratan dan kriteria akan kami proses lebih lanjut. Bank Danagung menjamin kerahasiaan data pribadi pelapor.

Whistle Blowing system

Pelaporan setidaknya memuat beberapa informasi sebagai berikut :

1. Nama Pelapor (optional) :
2. Telepon Pelapor :
3. Email Pelapor :
4. Tindakan / Perbuatan yang dilaporkan : (Fraud/Pelanggaran Kode Etik/Pelanggaran Benturan Kepentingan/Pelanggaran Hukum)
5. Nama Terlapor :
6. Jabatan Terlapor :
7. Perkiraan Waktu Kejadian (tanggal dan periode):
8. Lokasi Kejadian :
9. Kronologis Kejadian :
10. Nominal (jika berkaitan dengan nominal) :

WBS Bank Danagung