Bank Danagung memiliki visi untuk menjadi bank yang terpercaya dengan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, bekerja dengan integritas dan memberikan layanan yang berkualitas.
Untuk menegakkan komitmen tersebut,Bank Danagung telah membentuk Whistleblowing System(WBS), yang memberikan kesempatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan, pelanggaran Kode Etik dan benturan kepentingan yang terjadi dilingkungan Bank Danagung.
Apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (opsional)dan nomor telepon/email yang dapat dihubungi, maka pengaduan yang memenuhi persyaratan dan kriteria akan kami proses lebih lanjut. Bank Danagung menjamin kerahasiaan data pribadi pelapor.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud
untuk mengambil keuntungan pribadi atau pihak lain dengan cara yang melanggar peraturan internal maupun eksternal sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank dari sisi finansial maupun non finansial.
Kesalahan Operasional yang signifikan – Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga mengakibatkan kerugian finansial ataupun non finansial bagi Bank.
Meliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal Bank maupun ketentuan eksternal yang berlaku.
terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas atau hubungan baik Bank untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari Manajemen.
Terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan nama baik Bank, seperti konflik kepentingan, penggunaan data Bank, penyalahgunaan aset/inventaris dan lain-lain.
Tindakan melanggar hukum pidana maupun hukum perdata ataupun peraturan perundang-undangan Iainnya, misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan Iain-lain.
Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja, membahayakan keamanan Bank, termasuk membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.
Formulir Pelaporan Whistleblowing
Pelaporan setidaknya memuat beberapa informasi sebagai berikut :
1. Nama Pelapor (optional) :
2. Telepon Pelapor :
3. Email Pelapor :
4. Tindakan / Perbuatan yang dilaporkan : (Fraud/Pelanggaran Kode Etik/Pelanggaran Benturan Kepentingan/Pelanggaran Hukum)
5. Nama Terlapor :
6. Jabatan Terlapor :
7. Perkiraan Waktu Kejadian (tanggal dan periode):
8. Lokasi Kejadian :
9. Kronologis Kejadian :
10. Nominal (jika berkaitan dengan nominal) :